Tax
Center adalah suatu lembaga yang ada di suatu Perguruan Tinggi yang berfungsi
sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di
lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
Tax
Center Universitas Gajayana Malang berdiri sejak tanggal 18 Juni 2025.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Gajayana
Malang dengan Kanwil DJP Jawa Timur III tanggal 18 Juni 2025 dengan Nomor
PRJ-6/WPJ.12/2025 dan Nomor 188/MOU-UNIGA/Eks/VI/2025 ditandatangani oleh Dr.
Untung Supardi, SP.1., M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III
dengan Prof. Dr. Ernani Hadiati., S.E., M.S selaku Rektor Universitas Gajayana
Malang.
